Keroyok wasit, enam orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Dua orang diamankan, empat orang lagi sedang dalam pengejaran.
DARA – Pihak Kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan, bergerak cepat atasi aksi brutal dalam gelaran final Liga 3 Sulawesi Sekatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekenang, Jumat 24 Desember 2021.
Laga final itu mempertemukan Gasma Enrekenang menghadapi PS Nene Mallomo Sidrap.
Wasit yang memimpin jalannya pertandingan adalah Romi Daeng Rewa.
Namun, pertandingan diwarnai kericuhan dan wasit dikeroyok oleh sejumlah pemain PS Nene Mallomo Sidrap hingga mengalami luka 10 jahitan dan dilarikan ke rumah sakit.
Dikutip dari laman resmi PSSI, saat ini polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka,” ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12/2021).
“Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan,” imbuh Andi.
Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
‘’Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ ujar Yunus.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.
Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Editor: denkur | Sumber: PSSI