DARA | CIAMIS – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didesak segera melantik Bupati Ciamis terpilih, Herdiat-Yana D Putera, sesuai jadwal yaitu tanggal 7 April 2019. Kalau tidak, maka warga Ciamis akan lakukan demo besar-besaran.
Herdiat dan Yana diusung enam parpol yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan PBB.
Diketahui sebelumnya, Ridwan Kamil menunda pelantikan Bupati Ciamis berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 131/2473/SJ berisi penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan 7 April 2019 menjadi setelah pemilu 2019. Alasan penundaan disebutkan demi kondusivitas. Masa jabatan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin berakhir pada 6 April 2019.
Partai Gerindra Ciamis menilai penundaan tersebut malah akan membuat Ciamis menjadi tidak kondusif. Dikhawatirkan warga sudah tak sabar setelah menunggu pelantikan selama 10 bulan.
“Intinya dari partai Gerindra menolak penundaan pelantikan Bupati Ciamis terpilih, kami meminta tetap dilaksanakan 7 April 2019,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Ciamis Pipin Arif Apilin, seperti dilansir detikcom, Selasa (26/3/2019).
“Prinsipnya menolak keras pelantikan ditunda. Kalau melihat surat Mendagri, setelah itu bisa saja dipolitisasi. Justru yang dianggap gubernur tidak kondusif padahal Ciamis kondusif. Sekarang malah sebaliknya dengan penundaan jadi tidak kondusif, dan ada riak riak bahkan ada rencana demo,” ujar Pipin.
Menurut Pipin, sekarang masih ada waktu agar Gubernur Jabar tetap melantik Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih sesuai jadwal semula.
Penolakan juga datang dari Direktur LSM Insan Pencerahan Masyarakat (Inpam) yang juga akdemisi Ciamis Endin Lidinillah. Tidak sepakat dengan penundaan pelantikan. Pihaknya menanyakan kondusifitas yang dijadikan indikator alasan penundaan.
“Alasannya karena argumen yang dijadikan dasar oleh kemendagri sangat abstrak dan tak terukur, sangat subjektif, indikator kerawanan pemilu (IKP) itu disusun berdasarkan hasil riset, jadi sangat terpercaya. Justru kalau dari IKP yang dikeluarkan Bawaslu, Ciamis tak termasuk kategori kerawanan tinggi,” ujarnya.
Banyaknya penolakan penundaan dari warga Ciamis dan menjamin kondusivitas tersebut, maka secara politis subtansi edaran mendagri tersebut runtuh. Bila pelantikan ditunda-tunda, maka roda pemerintahan tidak akan efektif dan merugikan masyarakat.
Timses Herdiat-Yana (HY) Agus Winarno menuturkan surat edaran mendagri yang jadi dasar gubernur menunda pelantikan, tentu diterima juga oleh Gubernur Jateng. Tapi Gubernur Jateng tetap melantik Wali Kota Tegal. Tentu hal itu bisa menjadi bahan perbandingan, sehingga Gubernur Jabar bisa mempertimbangkan kembali.***
Editor: denkur
Bahan: detikcom