Resmi diumumkan, segini besaran tarif parkir baru di objek wisata Pangandaran.
DARA | Kenaikan tarif parkir itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Disebutkan juga, retribusi parkir yang tadinya menyatu dengan tiket masuk objek wisata, kini resmi terpisah.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmy Basyah mengatakan, kawasan parkir ini terbagi menjadi dua, yakni penunjang wisata dan penunjang kegiatan perdagangan (komersial).
“Jadi tarif parkir baru ini berlaku di lima obyek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran, termasuk juga objek wisata Madasari,” kata Ghany seperti dikutip dari harapanrakyat.com, Kamis (11/1/2024).
Ghany mengatakan, besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan.
Berikut rincian tarif parkir kendaraan yang baru diberlakukan:
-Kendaraan bermotor Rp5.000,
-Roda empat Rp10 ribu
-Bus besar Rp25.000.
-Bus umum dan sedang Rp50.000,
-Untuk 5 kendaraan bus besar Rp75.000.
Tarif parkir baru ini akan dilakukan uji coba selama enam bulan kedepan. Setelah itu baru melakukan evaluasi.
Masih dikutip dari harapanrakyat, Ghany mengatakan, pengelolaan retribusi parkir dalam kawasan objek wisata Pangandaran akan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Jadi kita akan melakukan seleksi untuk pengelolaan parkir di enam objek wisata tersebut. Karena APBD untuk penataan parkir sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses seleksi tersebut.
“Secara SDM kita juga terbatas. Kalau dikerjasamakan mungkin dari segi modal juga akan terpenuhi. Termasuk kalau nanti monitoring, mungkin bisa setiap hari,” tuturnya.
Editor: denkur