Rincian Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Pangandaran

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pantai Pangandaran (Foto: denkur/dara.co.id)

Ilustrasi pantai Pangandaran (Foto: denkur/dara.co.id)

Resmi diumumkan, segini besaran tarif parkir baru di objek wisata Pangandaran.

DARA | Kenaikan tarif parkir itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Disebutkan juga, retribusi parkir yang tadinya menyatu dengan tiket masuk objek wisata, kini resmi terpisah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmy Basyah mengatakan, kawasan parkir ini terbagi menjadi dua, yakni penunjang wisata dan penunjang kegiatan perdagangan (komersial).

“Jadi tarif parkir baru ini berlaku di lima obyek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran, termasuk juga objek wisata Madasari,” kata Ghany seperti dikutip dari harapanrakyat.com, Kamis (11/1/2024).

Ghany mengatakan, besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan.

Berikut rincian tarif parkir kendaraan yang baru diberlakukan:

-Kendaraan bermotor Rp5.000,

-Roda empat Rp10 ribu

-Bus besar Rp25.000.

-Bus umum dan sedang Rp50.000,

-Untuk 5 kendaraan bus besar Rp75.000.

Tarif parkir baru ini akan dilakukan uji coba selama enam bulan kedepan. Setelah itu baru melakukan evaluasi.

Masih dikutip dari harapanrakyat, Ghany mengatakan, pengelolaan retribusi parkir dalam kawasan objek wisata Pangandaran akan diserahkan kepada pihak ketiga.

“Jadi kita akan melakukan seleksi untuk pengelolaan parkir di enam objek wisata tersebut. Karena APBD untuk penataan parkir sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses seleksi tersebut.

“Secara SDM kita juga terbatas. Kalau dikerjasamakan mungkin dari segi modal juga akan terpenuhi. Termasuk kalau nanti monitoring, mungkin bisa setiap hari,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini
H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar
Pantau Jalur Nagreg Bersama Wakapolri, Ali Syakieb Berpesan Begini buat Pemudik
Update Mudik Lebaran : Nagreg Masih Lancar, Lonjakan Arus Diprediksi Terjadi Sore Hari
Ramadan Penuh Makna: McDonald’s Indonesia Ajak Komunitas Pengemudi Ojek Online serta Anak Yatim Buka Puasa Bersama
PNM Berangkatkan Ratusan Peserta: Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:53 WIB

Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:46 WIB

H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:33 WIB

Pantau Jalur Nagreg Bersama Wakapolri, Ali Syakieb Berpesan Begini buat Pemudik

Berita Terbaru