Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2022 lebih ditekankan pada pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.
DARA – Sesuai arahan pemerintah pusat yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan RKPD pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah (Bapelitbangda) KBB, Asep Wahyu menyebutkan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 kemungkinan masih berlangsung pada tahun mendatang.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuat kebijakan yang tercantum dalam rancangan akhir RKPD tahun 2022 sesuai dengan tema pembangunan tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi yang inklusif menuju Bandung Barat yang AKUR.
Dokumen RKPD tahun 2022, masih mencantumkan penanganan Covid-19 yang dialokasikan di dinas kesehatan (Dinkes). Salah satunya untuk penanganan Covid-19 berupa vaksinasi atau pengadaan alat-alat kesehatan, seperti alat untuk rapid tes.
Selain itu, RKPD tahun 2022 memuat tentang pembangunan ekonomi secara global, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Tujuannya untuk pemerataan pembangunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018-2023.
Selain itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi ini.
Pembangunan fisik diharapkan dilaksanakan dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal dari wilayah Kabupaten Bandung Barat, khusus untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan spesifikasi. Artinya bukan berdasarkan tenaga kerja yang menuntut keahlian.
“Jadi orang yang tak punya pekerjaan, dipekerjakan di sebuah proyek yang tidak menuntut keahlian. Mereka diberdayakan, salah satunya dengan program padat karya,” jelas Asep Wahyu.
Jika dilihat, arah kebijakan pemerintah untuk tahun mendatang program pemulihan ekonomi, maka segala bentuk kegiatan pembangunan harus berefek pada lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19. Walaupun pembangunannya infrastruktur, namun di dalamnya tetap ada keterlibatan tenaga kerja tersebut.
Kemudian untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah menaruh perhatian dengan pola bantuan pada mereka.
Program-program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah.
Tajudin juga menjelaskan, regulasi RKPD ini didasari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan.
RKPD merupakan dokumen perencanaan satu tahun, penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tempo lima tahun.
RKPD memuat tentang program prioritas yang berlandaskan Visi Misi Kepala Daerah. Untuk RKPD Kabupaten Bandung Barat berlandaskan Visi Misi Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religius (Akur).
Penetapan RKPD tahun 2022 ini, ditargetakan rampung pada 31 Juni 2021, setelah RKPD Pemerintah Propinsi Jabar ditetapkan pada 26 Juni 2021.***(Adv)
Editor: denkur