RKUHP: Gelandangan Didenda Rp1 Juta

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: indonesiainside.id)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: indonesiainside.id)

DARA | JAKARTA – Gelandangan didenda satu juta rupiah. Ketentuan Itu tertuang dalam Pasal 432 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok DPR.

Kenapa begitu? Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan, tujuannya agar pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya.

Melalui RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

“Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/9).

Regulasi ini, kata Nasir,  juga mewajibkan pemerintah mencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia.

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Berita Terbaru