DARA | JAKARTA – Gelandangan didenda satu juta rupiah. Ketentuan Itu tertuang dalam Pasal 432 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok DPR.
Kenapa begitu? Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan, tujuannya agar pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya.
Melalui RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.
“Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/9).
Regulasi ini, kata Nasir, juga mewajibkan pemerintah mencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.***
Editor: denkur