DARA | NGAMPRAH – Banyak materi yang disampaikan jajaran Pengurus PWI Jawa Barat saat berdialog dengan pengurus PWI Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam agenda road show PWI Jabar, Selasa (13/8/2019).
Umpamanya yang disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Hilman Hidayat. Menurut Hilman, jika wartawan dalam waktu enam bulan tidak aktif dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, maka keanggotaan PWI-nya bisa diacabut.
Atas dasar ketentuan itu, lanjut Hilman, Ketua PWI di tiap kota/kabupaten harus memverifikasi ulang anggotanya. Namun, tentu saja ada aturan. Kalau mau gabung dengan PWI harus ikut uji kompetensi wartawan (UKW) dulu melalui rekomendasi PWI setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Dinar, Tim Advokasi PWI Jawa Barat mengupas sekilas tentang perkembangan dunia pers di era milenial saat ini. Menurutnya, tantangan terhadap profesi wartawan semakin besar dengan masuknya Undang-Undang ITE.
“Jangan coba-coba mengunggah kabar berita ke medsos secara personal, tapi harus melalui perusahaan pers,” ujarnya.
Agus Dinar juga mengatakan, hukumnya wajib untuk mematuhi kode etik wartawan yang dikeluarkan dewan pers, termasuk soal kode etik pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA). “Silahkan pelajari, semuanya sudah diatur untuk kemaslahatan wartawan itu sendiri. Jangan sampai wartawan terjebak dengan pragmatisme atau pelanggaran kode etik yang akhirnya berujung pada pelanggaran hukum.***
Editor: denkur