Rokok elektrik dan vape nanti akan dilarang pemerintah. Usulannya disampaikan BPOM. Alasannya dua rokok itu mengandung unsur kimia yang berbahaya. Ini pemaparannya.
DARA | JAKARTA – Seberapa bahayakah rokok elektrik dan vape? Berikut penjelasannya.
Menurut Kepala BPOM, Penny Lukito, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. BPOM menemukan, bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” ujarnya, seperti dilansir detikcom, Senin (11/11/2019).***
Editor: denkur