Beredar rokok ilegal di Sukabumi. Pihak pemkot pun gencar gelar sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai itu meluas.
DARA | Sosialisasi dilakukan berkat kerjasama Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi serta Bea Cukai Bogor.
Salah satunya sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Limbursitu, tepatnya di Hotel Sparks Odeon, Senin (24/7/2023).
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi hadir dalam acara sosialisasi itu. Menurutnya, pembangunan bisa terlaksana jika daya dukung yang dimiliki, diantaranya untuk membangun perlu kemampuan keuangan.
“Kota Sukabumi memiliki ketergantungan pada bantuan keuangan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga pemerintah mengoptimalkan potensi pendapatan negara salah satunya melaui cukai,” ujar wali kota.
Cukai, lanjutnya, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada barang tertentu yang miliki sifat karakteristik. Pendapatan dari cukai rokok besar, meski pemerintah mendorong tidak merokok itu jauh lebih baik.
Kalau pun merokok, pilih rokok yang cukai asli bukan ilegal.
Memang, kata wali kota, satu sisi rokok menganggu kesehatan, namun sisi lain rokok penyumbang terbesar pendapatan negara. ‘Pastikan rokok yang dibeli legal. Cirinya seperti hologram.
Wali kota menjelaskan, total penindakan di 2022 untuk rokok ilegal nasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp97 miliar dan potensi kerugian Rp61 miliar.
Wali kota menilai sosialisasi penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya.
Namun, ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal.
”Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal sifatnya,” ujarnya.
Editor: denkur