DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers mengatakan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy statusnya resmi jadi tersangka dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu 16/3/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan, selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin juga menjadi tersangka suap perkara tersebut. Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000. Sedangkan Romahurmuziy diduga menerima Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019.
Muafaq diduga menyetor Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
“Ada pihak lain di Kemenag yang terlibat dugaan suap jual beli jabatan. Tapi masih ditelusuri,” ujar Laode M Syarif.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor: denkur