DARA | BANDUNG – Pemprov Jabar menggelontorkan dana Rp190 miliar untuk membayar THR PNS dan non-PNS, Jumat (24/5/2019).
Menurut Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, kepastian pembayarannya hari ini, ia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov setempat. Terkait komponen THR, mengacu kepada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak,” kata setelah melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.
Selain itu, gaji PNS dan non-PNS bulan Juni dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama.
Namun, lanjut dia, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.
“Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya. Tapi kan masih libur.”
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.
“Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa, nanti Pak Sekda Iwa yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri menjadi perhatian kami,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/5/19).
Tetapi, ia menegaskan, semuanya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.***
Editoe: Ayi Kusmawan