DARA | GARUT – Potensi zakat Provinsi Jawa Barat Rp26,845 triliun per tahun Bila dikelola dengan optimal bisa mengentaskan kemiskinan di daerah ini.
“Mudah-mudahan bisa mengoptimalkan potensi tersebut sehingga kita bisa membantu mengentaskan kemiskinan dan mendukung visi Jabar juara lahir batin,” kata , Ketua Baznas Jawa Barat, Arif Ramdani, saat ditemui seusai pembukaan Gebyar Festival Zakat ke-3 dan Rapat Kerja Daerah (Rekerda) Baznas Jawa Barat di Pendopo Kabupaten Garut, kemarin.
Dia pun menyebutkan, Gebyar Festival Zakat ke-3 dalam rangkaian Rakerda Baznas Jawa Barat, bertujuan untuk penguatan komitmen dalam mengemban amanah pengelolaan zakat agar tercapai tujuan pengentasan kemiskinan. “Juga untuk konsolidasikan potensi zakat di Baznas 27 kabupaten dan kota.”
Sementara itu, laporan keuangan Baznas Jawa barat dari 80% Baznas kota/ kabupaten dari 2015-2018 sudah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam kelembagaan, Baznas Jawa Barat juga telah mendapat akreditasi A dari Kementerian Agama.
Dalam rakor tersebut, terungkap, hasil riset Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas), potensi zakat nasional mencapai Rp 233,8 triliun per tahun. Sementara potenzi zakat Provinsi Jawa Barat yang mencapai Rp 26,845 triliun per tahun, ketiga terbesar di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Timur.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan kesadaran masyarakat Jawa Barat untuk membayar zakat setiap terus meningkat.
Baznas Jawa Barat menyebutkan pengumpulan zakat di daerah ini setiap tahunya meningkat antara 25% hingga 30%.
“Zakat di Jabar sangat potensial maka perlu dikelola dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan,” kata Uu, seusai memmbukaan Gebyar Festival Zakat ke-3 dan Rapat Kerja Daerah (Rekerda) Baznas Jawa Barat.
Selain kesadaran masyarakat, lanjut Uu, harus ada sedikit unsur pemaksaan untuk membayar zakat khususnya kepada ASN. Kebijakan tersebut sudah dilakukan Pemprov Jawa Barat yang memotong sebagian gaji ASN-nya untuk dibayarkan zakat.
Uu mengimbau 27 kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan hal serupa seperti di Pemprov Jabar. “Kami sudah buat Peraturan Gubernur untuk ASN dan seperti yang diumumkan pada Idul Fitri kemarin, penerimaan zakatnya yaitu Rp 300 miliar.”
Ia akan menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, harus ada penekanan kepada kepala daerah untuk membuat aturan, ASN wajin membayar zakat dipotong dari gaji. “Seperti di Garut Rp2,5 milyar perbulan ini berkat keberanian kepala daerahnya.”
huams.jabarprov.go.id merilis, potensi zakat Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 26,845 triliun per tahun ini hampir mendekati jumlah APBD Jawa Barat per tahun yang mencapai lebih dari Rp 34 triliun.***
Editor: Ayi Kusmawan