Rp597 Miliar Mengalir ke Desa di Kabupaten Bandung

Kamis, 24 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bdg

Foto: Humas Pemkab Bdg

DARA | BANDUNG – Tidak kurang dari Rp597 miliar Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD), dialokasikan ke seluruh desa di Kabupaten Bandung. Rp311.070.693.000 DD bersumber dari APBN dialokasikan pemerintah pusat dan ADPD Rp286.310.465.200 dari APBD Pemkab Bandung.

Besaran dana yang akan mengalir ke setiap desa itu terungkap pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 93/2018 Tentang ADPD dan Perbup 94/2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD, yang diselenggarakan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Kamis (24/1/2019).

Menyikapi alokasi anggaran yang mengalami peningkatan setiap tahun itu, Bupati Bandung,  H. Dadang M. Naser, meminta kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaannya. “Saya minta setiap kades untuk memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya.”

Dengan terbitnya dua peraturan bupati tersebut, ia pun berharap, para kades dapat memahami dengan cermat petunjuk teknis pengelolaannya. Hal itu sebagai upaya pengelolaan yang tepat penganggaran, sasaran, dan tepat penggunaan.

“Untuk itu pergunakanlah anggaran ini sesuai dengan skala prioritas kebutuhan desa, yang tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Dadang.

Salah satu titik tekannya, menurut Dadang, adalah semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Dalam arti mulai dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari desa itu.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa sebesar 30% DD harus digunakan Padat Karya Tunai (PKT). Tenaga kerjanya melibatkan masyarakat secara aktif dan mendapatkan upah, sehingga mereka mendapat penghasilan tambahan sekaligus menikmati infrastruktur yang dibangun.

“Ke depan, program PKT ini akan mengikis proyek yang berbasis bisnis, sehingga secara langsung akan memengaruhi peningkatan kualitas pembangunan dan perekonomian masyarakat desa,” ujarnya.

Ia mengingatkan dalam proses pencairan dana, aparat desa harus menjauhi gratifikasi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa. Jauhi mark up, dan libatkan partisipasi masyarakat dalam penatausahaan pengelolaan keuangan.

“Terakhir, jauhi rekayasa laporan dan formalitas pelaporan dalam pertanggungjawabannya,” katanya.***

 

Berita Terkait

Harga Minyak Jelantah UCollect Mengikuti Harga Pasar, Bisa Cek di MyPertamina
Sebanyak 600 UMKM dari 30 Kota Antusias Ikuti Program Inkubasi Sahabat FINATRA
Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?
Tak Ada Impor Pangan, Ini Peluang Bagi Masyarakat Desa
Targetkan Swasembada Pangan Secepat-cepatnya Mentan Amran Genjot Produkstivitas Lahan Kering
Tren Fintech 2024: 42% Gen Z Gunakan Pinjol, Simak Data Survei Berikut
Demi Tingkatkan Ekspor, Kementan Janjikan Fasilitasi Seluruh Kebutuhan Petani Walet
Kabar Baik, Stok Pangan di Cirebon Aman dan tak Terpengaruh Kenaikan PPN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 600 UMKM dari 30 Kota Antusias Ikuti Program Inkubasi Sahabat FINATRA

Senin, 13 Januari 2025 - 19:54 WIB

Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?

Senin, 13 Januari 2025 - 13:10 WIB

Tak Ada Impor Pangan, Ini Peluang Bagi Masyarakat Desa

Senin, 13 Januari 2025 - 12:02 WIB

Targetkan Swasembada Pangan Secepat-cepatnya Mentan Amran Genjot Produkstivitas Lahan Kering

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:30 WIB

Tren Fintech 2024: 42% Gen Z Gunakan Pinjol, Simak Data Survei Berikut

Berita Terbaru