DARA | BANDUNG – Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp 96,6 miliar lebih untuk 165 Desa di 16 kecamatan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, sudah bisa dicairkan, setelah adanya surat Nomor 900/617/PPKAD Perihal Pagu Dana Desa Tahap II tertanggal 20 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB.
Menurut Kepala DPMD KBB, Wandiana, surat tentang Pagu Dana Desa tahap II itu harus segera ditindaklanjuti oleh setiap kecamatan, agar setiap desa bisa secepatnya melengkapi persyaratan tahapan pencairan Dana Desa. Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa tahun anggaran 2019.
“Pertama, harus ada surat permohonan pencairan Dana Desa tahap II. Kedua, peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujar Wandiana saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, KBB, Rabu (3/7/2019).
Ketiga, lanjutnya, nota kesepakatan BPD terhadap penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut. Keempat, harus ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa Tahap I Tahun 2019.
Kelima, harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan bagi desa yang sudah melaksanakan kegiatan fisik. Keenam, mendapat rekomendasi Camat setempat. Ketujuh, adanya laporan PMK.193/PMK.07/2018 Dana Desa tahap I tahun 2019.
Kedelapan, kwitansi Dana Desa tahap II tahun Anggaran 2019 (bermaterai). Kesembilan, adanya berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan. Kesepuluh harus ada foto copy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kesebelas, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa.
“Itu semua persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap desa, sehingga Dana Desa bisa dicairkan. Besaran Dana Desa tahap II ini sebanyak 40 persen jauh lebih besar dibandingkan tahap I yang hanya 20 persen, dari total anggaran Dana Desa dalam setahun,” katanya.
Wandiana mengimbau seluruh pemerintah desa yang sudah melaksanakan program tahap I, segera mengajukan tahap II agar program yang sudah disusun dalam APBDes bisa langsung dilaksanakan. “Pengelolaan keuangan desa yang akuntabilitas harus memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan/penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban,” ujarnya.
Berdasarkan DPMD, kisaran bantuan Dana Desa tahap II ini bervariasi, mulai dari yang terkecil, Rp394 juta untuk Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy dan yang tertinggi Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Rp932 juta.
Selain fokus tahap II, pada proses tahap I tercatat ada lima desa yang belum mendapatkan Dana Desa hingga pertengahan tahun ini. Faktor utamanya karena kelima desa tersebut belum menyerahkan persyaratan yang lengkap, seperti penyusunan APBDes.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan