DARA | KARAWANG – Lagi, seorang pengedar narkoba mengaku mendapat barang haram dari warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kali ini RS (32), hanya tinggal mentransfer sejumlah uang sejurus kemudian narkoba dapat diambil di sebuah tempat yang sebelumnya dipandu melalui peta navigasi.
RS ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Jawa Barat, Rabu (30/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangannya diamankan 9 paket dengan berat total 4.5 gram narkoba jenis sabu.
RS diketahui warga Dusun Kosambi II, Desa Duren, Kecamatan Klari, Karawang. RS menyebut nama inisial K, seorang warga binaan lapas di Bandung.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, mengatakan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang warga binaan Lapas di Bandung, berinisial K. “Modus tersangka menggunakan sistem tempel seusai sebelumnya berkomunikasi langsung dengan salah seorang warga binaan yang sebelumnya dikenalkan oleh teman tersangka yang juga warga binaan,” katanya, Jumat (1/2).
Julian menambahkan, tersangka RS sudah lima kali bertransaksi dengan warga binaan, K. Namun dua kali transaksi hanya untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan untuk transaksi ketiga, tersangka diberi kepercayaan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Rata-rata RS dipasok sekitar 5 gram dengan keuntungan Rp300 ribu per gram dan memakai sabu gratis. “Untuk transaksi yang ketiga, tersangka dikirim sabu seberat 5gram dan diminta untuk menjualnya dengan sasaran para buruh dan pengangguran. RS menjalankan profesi barunya ini sudah setahun terakhir ini. Kesehariannya tersangka ini bekerja sebagai pemain organ tunggal,” ujarnya.
Kini BNNK Karawang akan melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Jawa Barat untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut yang diduga melibatkan warga binaan di salah satu Lapas di Bandung, Jawa Barat itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka diancam hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun,” katanya.
Sementara itu, tersangka RS mengaku awalnya hanya membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,2 juta. Namun yang memasok barang haram tersebut memberikan sabu sekitar 5 gram, kemudian ia edarkan di daerah CKM dengan sistem tempel setelah diarahkan oleh K.
“Saya mengedarkan barang haram tersebut bukan karena kekurangan job menjadi pemain organ tunggal. Karena saya bingung dengan sabu yang dikirim oleh K sangat banyak dan terpaksa mengedarkannya,” tuturnya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka