Kota Bandung masih perlu 1600 hektar untuk mencapai luas RTH ideal sebesar 30 persen dari luas wilayah kota ini. Apa upaya Kota Bandung untuk mencapai kekurangannya ini?
DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung, Jawa Barat baru bisa memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 12,2 persen dari luas wilayah kota ini. Mestinya, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008, setiap daerah memiliki minimal 30 persen dari luas wilayah untuk RTH.
Luas lahan tersebut terdiri atas 20 persen milik publik dan 10 persen milik privat. Namun karena kepadatan penduduk dan keterbatasan lahan, Pemkot Bandung baru bisa memiliki RTH sebesar 12,2 persen,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, di Balai Kota Bandung, kemarin.
Menurut dia, harusnya Kota Bandung memiliki RTH sekitar 3500 hektare. “Jadi masih butuh sekitar 1600 hektare lagi untuk mencapai 20 persen. Cukup besar kekurangannya. Kalau beli bisa menghabiskan sampai Rp2 triliun,” ujar Dadang.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya memanfaatkan lahan-lahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) yang dimiliki pengembang properti di Kota Bandung. Tahun 2019 ini, akan ada sembilan pengembang yang menyerahkan kewajiban PSU mereka kepada Pemkot Bandung dengan luas total mencapai 13 hektare.
“Itu lumayan, 13 hektare kalau beli bisa berapa? Upaya kita tidak mengandalkan APBD, tetapi memanfaatkan potensi pengembang yang menyerahkan PSU,” katanya.
Saat ini, ada 570 pengembang di Kota Bandung yang belum menyerahkan kewajiban PSU ke Pemkot Bandung. Dadang tengah mengupayakan agar pihak pengembang segera menyerahkan kewajiban mereka.
“Itu yang sedang kita kejar,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kualitas RTH Pemkot Bandung telah menggelar Bandung Menanam Jilid I. Sebanyak 15 ribu batang pohon produktif telah ditanam di Kolam Retensi Rancabolang, kemarin.
Menurut Dadang, kendati tak menambah luasan RTH, program tersebut strategis untuk meningkatkan kebermanfaatan RTH. “Penanaman pohon di RTH adalah peningkatan kualitas RTH, bisa pohon produktif, bisa hutan lindung. Sehingga, fungsi RTH optimal.”
Ia menjelaskan, RTH memiliki tiga fungsi, yakni fungsi ekologi, ekonomi, dan fungsi edukasi. Sebagai fungsi ekologi, RTH memiliki kemampuan untuk menyerap polutan, memproduksi oksigen, dan media serapan air.
“Saat ini wilayah di Rancabolang sebetulnya sudah RTH. Ketika ditanami dengan pohon produktif, kualitasnya meningkat. Jadi, ada tambahan fungsi ekologis,” katanya.
Di sisi lain, pohon produktif seperti buah-buahan yang ditanam juga bisa berfungsi ekonomis. Warga bisa memanfaatkan buah tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau fungsi edukasi, pohonnya bisa dikasih nama, misalnya nama latinnya apa, nama lokalnya apa. Bisa juga dijelaskan manfaatnya apa,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan