Rencananya lahan di Tamansari itu akan dijadikan rumah deret. Namun, masih ada warga yang menolak dan tak mau direlokasi. Buntutnya Satpol PP Bandung gelar eksekusi.
DARA | BANDUNG – Sejak tahun 2017 Pemkot Bandung merencanakan membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk di Tamansari. Sebagian besar warga bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili seraya menunggu dibangunnya rumah deret.
Namun, ternyata masih ada sebagian warga yang tidak mau direlokasi. Sekitar 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 rumah, sehingga Satpol PP Kota Bandung ambil tindakan dengan menggelar eksekusi, Kamis (12/12/2019).
Terkait status lahan itu, Pemkot Bandung mengklaim itu adalah lahan aset pemkot. Sedangkan warga menyebut ini lahan dalam status quo. “Secara de facto tanah ini bukan hak Pemkot Bandung, BPN juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo. Kami juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan,” ujar Rifki Zulfikat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Rifki pun menilai eksekusi yang dilakukan Satopol PP Kota Bandung hari ini menyalahi menyalahi prosedur hukum, pasalnya hingga saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
“Warga di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah pemkot, warga taat bayar pajak juga. Sekarang kami masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga,” ujar Rifki Zulfikat.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset. “Rencana hari ini kami selesaikan penertiban, karena masyarakat yang sudah pindah sebanyak 176 KK itu menunggu kepastian pemkot kapan akan dibangun rumah deret itu. Jadi kami melihat seperti itu,” ujar Rasdian.
Warga yang sudah pindah tersebut, menurutnya, sudah menunggu untuk bisa kembali ke Tamansari dan menempati rumah deret, sehingga pembangunan rumah deret perlu segera dilakukan.
“Kami harus meratakan bangunan yang ada, bagaimana kalau tidak diratakan, kapan kita mulainya? Pembangunan kan harus dari awal, harus disusun, sehingga tidak molor lagi,” tegasnya.
Eksekusi tadi siang sempat dihadang warga yang menutup akses masuk ke area RW 11 Tamansari. Sempat terjadi dialog antara warga dan petugas Satpol PP.
“Saya sudah puluhan tahun di sini. Saya tahu ini memang milik negara, tapi bukan punya Pemkot. Bayangkan Bapak di sini sudah puluhan tahun,” ujar salah seorang warga.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi menjawab pihak pemkot sudah memberikan kelonggaran waktu. “Kami sudah bayangkan masalah itu, kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kami pikirkan dan Bapak-Ibu diberi ruang longgar, tapi Bapak-Ibu tak memanfaatkan dengan baik dan benar,” jawab Idris.
Usai berdialog Petugas Satpol PP Kota Bandung akhirnya masuk area permukiman warga. Namun, warga tetap bertahan dan berteriak: “Saya tidak akan pergi sampai kapan pun. Kalian nggak punya hati,” teriak sejumlah warga.
Proses eksekusi tetap dilakukan dibantu aparat kepolisian.***
Editor: denkur