DARA|JAKARTA – Segera tukarkan pecahan rupiah lama. Batas waktunya hingga 30 Desember 2018. Demikian himbauan Bank Indonesia (BI). Uang pecahan dimaksud adalah pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Lalu, uang pecahan Rp50 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman dan Rp100 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018,” demikian tertulis dalam siaran pers di laman resmi BI, Selasa (4/12).
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 pada 25 November 2008 disebutkan, bank sentral telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.***
Editor: denkur