Rusak rumah Ketua PPK, dua terduga pelaku ini diamankan polisi. Lima orang lainnya masih buron.
DARA | Dua terduga pelaku itu adalah IT berusia 47 tahun dan OS berusia 35 tahun.
Sedangkan rumah yang dirusak itu adalah rumah milik Aden Badri di jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ade Badri adalah Ketua PPK Kecamatan Cibeureum. Rumahnya dirusak oleh sembilan terduga pelaku Sabtu dini hari 2 Maret 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, terduga pelakunya sudah diamankan, Kamis (7/3/2024.
AKP Bagus juga mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS dan beberapa orang lainnya. Penyebabnya karena mereka kecewa terkait pelaksanaan pemilu.
Kebetulan rumah itu sedang tidak ada penghuninya. Namun, akibatnya rumah tersebut rusak di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah.
AKP Bagus menegaskan terduga pelaku yang masih buron adalah lima orang yakni E, A, A dan dua orang tidak dikenal lainnya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.
Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Editor: denkur | Foto: Ist