DARA | JAKARTA – Membokar atau merusak makam diancam pidana dua tahun penjara. Demikian tertuang dalam Pasal 269 Rancangan Undang-undang KUHP yang sebentar lagi disahkan DPR.
“Setiap orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III,” bunyi Pasal 269.
Selain itu ada juga pasal yang dialamatkan bagi orang yang merintangi pemakaman. Namun, hukumannya cukup dengan didenda.
“Pasal 267 juga mengancam setiap orang yang merintangi, menghalang‑halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.” ***
Editor: denkur
Editor: denkur