DARA | JAKARTA – Menghina orang yang sudah mati dipenjara enam bulan. Demikian inti isi Pasal 446 ayat 1 Rancangan Undang-undang KUHP yang sebentar lagi disahkan DPR.
Namun, tindak pidana itu tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami atau istri atau keluarga sedarah.
“Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II,” demikian bunyi Pasal 446 ayat 1 RUU KUHP.
Selain itu juga ada pasal bagi orang yang merusak pemakaman. Diancam hukuman dua tahun penjara.
“Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III”.***
Editor: denkur