RUU KUHP Sesuaikan Dinamika Masyarakat Indonesia Masa Kini

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo

Kominfo

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berlandaskan Pancasila perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat masa kini.


DARA – Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan menyatakan revisi RUU KUHP telah dimulai sejak 1970-an diharapkan bisa tuntas dalam waktu dekat.

“Terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas antara lain, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Isu krusial lainnya seperti kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law,” katanya dalam Webinar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang berlangsung dari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (20/9/2022).

Direktur Bambang Gunawan menuturkan, RUU KUHP pernah dijalankan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 dan 2012. Kemudian pada Presiden Joko Widodo melakukan penundaan RUU KUHP agar regulasi tersebut mendapat masukan dari masyarakat.

“RUU KUHP dimulai lagi pada April 2020 sampai sekarang,” tandasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (22/9/2022).

Kementerian Kominfo telah melakukan kick off Sosialisasi RUU KUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat. Oleh karena itu, Direktur Bambang Gunawan mengharapkan agar masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam RUU KUHP.

Webinar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), yang digelar oleh Kominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

Editor: denkur

Berita Terkait

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD
Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng
Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Berita Terbaru

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB

NASIONAL

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 05:19 WIB