RUU Pesantren: NU dan Muhammadiyah Beda Pendapat

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: NU Online

Ilustrasi: NU Online

DARA | JAKARTA – Masih terjadi silang pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Pesantren. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minta segera disahkan menjadi udang-undang dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Muhammadiyah justru minta DPR menundanya.

PBNU menilai isi keseluruhan RUU tersebut sudah mengakomodir keberagaman pesantren di Indonesia.

Ketua Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan, dalam pandangan NU, keseluruhan isi RUU Pesantren sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia.

Robikin juga menilai RUU Pesantren sudah memuat definisi pesantren dengan tepat. Ada lima unsur pokok kriteria pesantren, yaitu kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning.

“Kurang satu saja, tidak bisa disebut sebagai pesantren,” ujarnya, Jumat (20/9/2019).

Saementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU Pesantren. Surat diteken Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dan Ketua Busyro Muqoddas. Dikirim ke Komisi VIII DPR dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR, Ketua Komisi VIII DPR.

Ormas Islam yang namanya terlampir dalam surat antara lain Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla’ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah.

“Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang,” demikian petikan surat tersebut.***

Editor: denkur/sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB