Dinilai lamban dan tak serius laksanakan PPKM Mikro Desa, Kuwu Desa Bogor, Eni Suprapti diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
DARA – Desa Bogor berada di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, sudah menandatangani surat SK pemberhentian sementara untuk Kuwu Bogor, Eni Suprapti, tanggal 28 Juni 2021.
Menurut bupati, PPKM Mikro Desa harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan desa. Apalagi sudah ada anggarannya dari dana desa sebesar delapan persen.
Kuwu Bogor berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut bupati, dinyatakan tidak serius melaksanakan program penanganan dan penanggulangan covid.
“Kepala DPMD Indramayu sudah saya perintahkan untuk menyerahkan SK pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” tuturnya, Rabu (7/7/2-21).
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kuwu Bogor, Eni Suprapti, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hasilnya ditemukan bukti jika pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Bogor tidak serius dilaksanakan oleh Kuwu Eni, sehingga setelah disampaikan kepada bupati, dipilihkan keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Kuwu Bogor, Eni Suprapti, mengakui surat pemberhentian sementara dari bupati sudah diterima melalui Camat Sukra, kemarin.
Namun, Kuwu Eni merasa heran dengan tuduhan bahwa ia tidak serius melaksanakan PPKM Mikro Desa. Pasalnya, sejumlah kegiatan sudah dilaksanakan, termasuk pembelian masker untuk masyarakat yang dilakukan sejak sebelum Idul Fitri 1442 H.
“Setiap kegiatan PPKM Mikro selalu dikirimkan dengan dokumentasi kepada Pak Camat, tapi tidak tahu ko gak kelihatan. Padahal, ruang isolasi ada, buku kegiatan ada, saya juga bingung. Bahkan, setiap ada orang yang isoman saya memberikan vitamin c, dikasih buah,” tuturnya saat dikonfirmasi dalam kondisi isoman melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, anggaran untuk PPKM Mikro tersebut untuk kegiatan dalam satu tahun. Jika masih ada anggaran untuk kegiatan lainnya yang belum diserap, itu karena proses anggaran masih berjalan beberapa bulan ke depan.
Bahkan, lanjutnya, belum lama ini juga pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, kendati dari hasil pemeriksaan tersebut ia mengaku tidak diperlihatkan bentuk kesalahan yang jelas.
Kuwu Eni membenarkan telah menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh tim pemeriksa. Itu terjadi saat ia sedang menjalani isolasi mandiri bersama suami.
Kuwu Eni mengaku tidak dapat berbuat banyak pasca menerima SK Pemberhentian. Namun, ia sudah berkordinasi dengan pengurus Aksi Kecamatan Sukra dan Kabupaten untuk menanyakan kepada pihak inspektorat langkah apa yang akan dilakukan.
“Kami belum akan melakukan upaya perlawanan hukum, masih koordinasi dan koperatif dengan inspektorat untuk tindak lanjutnya,” ujar Kuwu Eni.***
Editor: denkur