MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak seluruh gugatan kubu 02. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan yang digelar Kamis kemarin 27 Juni 2019.
Menanggapi putusan itu, Prabowo Subianto di kediamannya langsung menggelar jumpa pers. Dalam pidatonya Prabowo didampingi Sandiaga Uno dan sejumlah politisi Koalisi Adil Makmur mengatakan, menghormati putusan MK yang menolak seluruh gugatannya sengketa di Pilpres 2019.
“Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” ujarnya.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.
“Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT. Setelah ini kami akan segera konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo.
Sementara itu dalam waktu bersamaan, Jokowi dan Ma’ruf Amin pun mengadakan jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusumah sebelum bertolak ke Jepang.
Dalam pidatonya Jokowi mengatakan, tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada adalah persatuan Indonesia.
Jokowi mengajak semua pihak menerima hasil putusan MK. “Keputusan MK bersifat final. Kita harus hormati dan melaksanakan bersama-sama,” ujarnya.
Suasana Ibu Kota pun aman. Kekhawatiran sebagian orang terjadi rusuh selepas putusan MK tidak terbukti. Ribuan massa yang menggelar aksi di Patung Kuda dan depan gedung MK pun tidak dilaporkan anarkis. Semua berjalan damai, tertib dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Putusan MK yang berisikan menolak seluruh gugatan Paslon 02 mengisyaratkan berakhirnya masa ketegangan pemilihan presiden. Berakhir pula perselisihan hasil penghitungan suara pilpres. Meski tentu kubu 02 sebagai pemohon merasa dikecawakan atas putusan hakim MK, namun apa daya, dalam tata hukum Indonesia, katanya sudah tak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh oleh kubu 02. Artinya mau tidak mau, suka tidak suka, kubu 02 harus menerima secara iklas putusan MK itu.
‘Ya sudahlah, semuanya sudah berakhir. Segala sesuatu ada ujungnya. Rakyat yang terpecah karena perbedaan pilihan diharapkan kembali bersatu membangun negeri nan subur ini. Kini saatnya berpelukan dalam bingkai persatuan dan kesatuan Indonesia.***