Hanya karena disebut pengangguran dan belum nikah alias jomlo, pria berinisial GP ini tega aniaya seorang perempuan lanjut usia.
DARA | Peristiwanya terjadi di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
GP ditetapkan sebagai tersangka. Ia tega menganiaya seorang perempuan lanjut usia hanya karena tak terima disebut pengangguran dan belum nikah alias jomlo.
“Iya, sudah (ditetapkan jadi tersangka),” ujar Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dara.co.id dari PMJNews, Rabu (22/2/2023).
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria inisial GP, yang diviralkan melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di rumah susun kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 21.30 WIB tadi. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ciledung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku penganiayaan (perempuan lansia) diamankan di Rusunawa daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Zain dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (20/2/2023).
Editor: denkur