DARA | BANDUNG – Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor tidak bisa menghadirkan saksi, sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung sedianya beragenda mendengarkan keterangan satu orang saksi fakta dan 4 ahli.
Saksi ahli yang semula akan dihadirkan yakni saksi ahli forensik dan IT. Namun jaksa pada sidang Kamis (18/4/2019) tersebut tidak bisa menghadirkan saksi sesuai agenda yang ditetapkan. Maka majelis hakim menunda sidang tersebut setelah mendengar permintaan jaksa untuk meminta kesempatan pemanggilan ulang saksi.
“Ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim Jaksa memanggil satu kali lagi, untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli,” ucap jaksa dalam persidangan.
Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (24/4/2019).
Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dalam dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.Karena itu Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**