Salah Satunya Kenal Korban, Keluarga Sopir Taksi Online Puas Pelaku Divonis Mati

Selasa, 15 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Keluarga almarhum korban sopir taksi online menilai, vonis yang dijatuhkan hakim PN Garut terhadap dua terdakwa pembunuhnya, sebanding. Mereka puas atas putusan itu. Bahkan, jika bisa kedua terdakwa segera dieksekusi.

 

 

DARA | GARUT – Keluarga almarhum Yudi, sopir taksi online yang dibunuh Jajang dan Doni, merasa puas atas putusan mati yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Eksekusi mati diharap bisa segera dilakukan.

“Bagusnya sesegera mungkin dieksekusi. Jadi bentuk tanggung jawab mereka menghabisi nyawa adik saya,” ujar Henhen (39), kakak Yudi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

Henhen menambahkan, vonis mati kepada kedua pembunuh adik kandungnya itu sangat setimpal. Apalagi nyawa adiknya hilang dengan cara keji.

“Sama si Jajang itu adik saya kenal. Suka minta antar naik mobil adik saya. Saya juga kenal sama Jajang,” katanya.

Ia tak menyangka, Jajang tega membunuh adiknya agar bisa mengambil mobil. Padahal adiknya banyak membantu Jajang.

Terkait banding yang langsung diajukan kedua pelaku pembunuhan, Henhen berharap putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti banding juga saya harap tidak dikabulkan. Tetap saja kami minta hukuman mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Yudi, alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil. Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung.

“Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019). ***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru