Salah Satunya Kenal Korban, Keluarga Sopir Taksi Online Puas Pelaku Divonis Mati

Selasa, 15 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Keluarga almarhum korban sopir taksi online menilai, vonis yang dijatuhkan hakim PN Garut terhadap dua terdakwa pembunuhnya, sebanding. Mereka puas atas putusan itu. Bahkan, jika bisa kedua terdakwa segera dieksekusi.

 

 

DARA | GARUT – Keluarga almarhum Yudi, sopir taksi online yang dibunuh Jajang dan Doni, merasa puas atas putusan mati yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Eksekusi mati diharap bisa segera dilakukan.

“Bagusnya sesegera mungkin dieksekusi. Jadi bentuk tanggung jawab mereka menghabisi nyawa adik saya,” ujar Henhen (39), kakak Yudi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

Henhen menambahkan, vonis mati kepada kedua pembunuh adik kandungnya itu sangat setimpal. Apalagi nyawa adiknya hilang dengan cara keji.

“Sama si Jajang itu adik saya kenal. Suka minta antar naik mobil adik saya. Saya juga kenal sama Jajang,” katanya.

Ia tak menyangka, Jajang tega membunuh adiknya agar bisa mengambil mobil. Padahal adiknya banyak membantu Jajang.

Terkait banding yang langsung diajukan kedua pelaku pembunuhan, Henhen berharap putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti banding juga saya harap tidak dikabulkan. Tetap saja kami minta hukuman mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Yudi, alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil. Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung.

“Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019). ***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Berita Terbaru