Keluarga almarhum korban sopir taksi online menilai, vonis yang dijatuhkan hakim PN Garut terhadap dua terdakwa pembunuhnya, sebanding. Mereka puas atas putusan itu. Bahkan, jika bisa kedua terdakwa segera dieksekusi.
DARA | GARUT – Keluarga almarhum Yudi, sopir taksi online yang dibunuh Jajang dan Doni, merasa puas atas putusan mati yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Eksekusi mati diharap bisa segera dilakukan.
“Bagusnya sesegera mungkin dieksekusi. Jadi bentuk tanggung jawab mereka menghabisi nyawa adik saya,” ujar Henhen (39), kakak Yudi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).
Henhen menambahkan, vonis mati kepada kedua pembunuh adik kandungnya itu sangat setimpal. Apalagi nyawa adiknya hilang dengan cara keji.
“Sama si Jajang itu adik saya kenal. Suka minta antar naik mobil adik saya. Saya juga kenal sama Jajang,” katanya.
Ia tak menyangka, Jajang tega membunuh adiknya agar bisa mengambil mobil. Padahal adiknya banyak membantu Jajang.
Terkait banding yang langsung diajukan kedua pelaku pembunuhan, Henhen berharap putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti banding juga saya harap tidak dikabulkan. Tetap saja kami minta hukuman mati,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).
Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Yudi, alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan akhir Januari 2019.
Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil. Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung.
“Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019). ***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan