DARA | BANDUNG – Pemprov Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat mematangkan tiga Raperda. Tiga Raperda itu meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pemerintah daerah ini memiliki mimpi memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Hal itu diperlukan dalam upaya memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan.
Artinya, Pemprov Jawa Barat tengah berupaya meningkatkan kapasitas SDM sekaligus kualitas peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. “Salah satu janji gubernur adalah mengurusi pesantren dengan lebih adil, yaitu dengan hadirnya Perda pendidikan keagamaan,” kata gubernur seusai rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, kemarin.
Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, lanjut dia, sebagai upaya Pemdaprov Jawa Barat meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik. “Kemudian fasilitas layanan kesehatan belum maksimal kita tingkatkan. Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat.”
Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan tujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana. “Tanggal 24 Juni 2019, nanti dibacakan tanggapan gubernur di rapat paripurna, Insyaallah lancar dan jadi Perda,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan