Terjerat kasus penyalahgunaan dana desa, 473 kepala desa se Indonesia tersandung hukum. Dari tahun 2015 hingga 2019 ada 192 kasus yang sedang diproses di persidangan. Sisanya masih ditangani kepolisian dan kejasakaan.
DARA | JAKARTA – Begitu kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro, saat membuka Rapat Kerja Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Sosial Masyarkat Tahun 2020 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepri, Selasa (25/2/2020).
Suhajar mengimbau ke depan seluruh kepala desa semakin tertib aturan ketika mengelola dana pusat tersebut. Juga berharap semua stakeholder mendampingi kepala desa yang notabene minim pengalaman dalam tata kelola keuangan negara, apalagi mengelola Dana Desa dalam jumlah yang besar.
“Sesuai instruksi Kejaksaan Agung. Jaksa maupun polisi di tingkat daerah diimbau agar lebih selektif menindaklanjuti kasus Dana Desa. Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana desa, baru ditangkap,” ujarnya, dilansir galamedianews.com dari Antara, Selasa (25/2/2020).
Tapi kalau masih kesalahan administrasi, kata Suhajar, sebaiknya dibina dahulu, jangan langsung digenjot, apalagi sampai dipanggil ke kantor jaksa atau polisi. Penegasan itu, juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pihak Kejagung untuk kemudian diteruskan ke daerah-daerah.***
Editor: denkur