Pemerintah Kota Bandung memastikan umat muslim Kota Bandung bisa melaksanakan salat Idul Adha secara berjemaah di masjid-masjid.
DARA – Melalui revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan jika relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah.
“Relaksasi yang kita berikan di perwal Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idulfitri,” ujar Yana, seperti dikutip dari bandung.go.id, Jumat (8/7/2022).
Kendati demikian, Yana mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) minimal menggunakan masker.
Selain itu, dalam revisi perwal tersebut, Yana juga mengatakan, perubahannya terletak pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis III.
“Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi,” ujarnya.*** (din)
Editor: denkur