Salat Jumat Dua Gelombang, MUI Tegaskan tidak Sah

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salat berjamaah. (AP Photo/Niranjan Shrestha)

Ilustrasi salat berjamaah. (AP Photo/Niranjan Shrestha)

“Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (salat Jumat dua gelombang tidak sah), karena fatwanya kuat ya alasannya,” kata Anwar Abbas.


DARA | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan, MUI mengusulkan kepada pemerintah dan masyarakat penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

“Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (salat Jumat dua gelombang tidak sah), karena fatwanya kuat ya alasannya,” kata Anwar Abbas dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (2/6/2020).

Abbas menyebut, masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i.

“Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur,” demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru selama wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.

“Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan,” ujar Imam.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Pimpinan Pusat DMI sendiri sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk salat wajib lima waktu dan salat Jumat dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB