Menurutnya, Polres menyiagakan personel untuk patroli takbiran keliling. Jika masih ditemukan, polisi akan meminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
DARA|CIANJUR– Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dilarang menggelar takbiran keliling pada malam perayaan Idul Fitri 2021. Pelarangan itu sebagai antisipasi menekan penyebaran dan penularan Covid-19 serta kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan saat ini Kabupaten Cianjur berstatus zona orange, sehingga aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan diminta untuk tidak dilakukan.
“Diharapkan takbir keliling tidak dilakukan, sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 yang diakibatkan kerumunan,” kata Rifai, kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, lanjut Rifai, takbiran keliling juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Sebab peserta takbiran keliling naik di bak mobil pickup.
“Faktor keselamatan juga jadi pertimbangan, jangan sampai adanya takbiran keliling mengakibatkan kecelakaan lalulintas,” ucapnya.
Menurutnya, Polres menyiagakan personel untuk patroli takbiran keliling. Jika masih ditemukan, polisi akan meminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Ada anggota yang patroli, khusus untuk memantau larangan takbiran keliling. Mereka mengedukasi agar takbiran di masjid di lingkungan rumah saja,” tuturnya.
Senada, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman juga sudah mengeluarkan imbuan melalui kecamatan dan desa agar masyarakat tidak menggelar takbiran kelililing.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kita melarang adanya takbiran keliling. Lebih baik di lingkungan rumah saja. Kita ini masih dalam situasi pandemi, jangan sampai momentum lebaran malah terjadi lonjakan kasus,” tandas Herman.
Editor : Maji