Sanksi Masker Belum Berlaku, Ini Alasannya

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Istimewa

Ilustrasi: Istimewa

Penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat sebesar Rp100-150 ribu yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum terlaksana pada tanggal yang ditentukan.


DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Jabar yang juga selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, kebijakan itu belum bisa terlaksana.

“Draft sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, di Bandung, Senin (27/7/2020).

Sampai saat ini, aparatur yang bisa menindak warga Jabar yang tak mengindahkan peraturan yang di canangkan oleh Gubernur, belum dapat di konfirmasi lebih lanjut.

Sekedar informasi, saat melakukan konferensi pers pada (16/7/2020), Emil mengatakan, masih menunggu Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan, sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” katanya.

Sementara itu, warga yang berprofesi sebagai pedagang asongan yang dijumpai di kawasan Dipatiukur menyebut, tak begitu risau dengan jadi atau tidaknya sanksi itu diberlakukan. “Mau disanksi atau tidak ya terserah aja lah kang. Orang masih banyak yang keluar masih ga pakai masker kok,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB