Penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat sebesar Rp100-150 ribu yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum terlaksana pada tanggal yang ditentukan.
DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Jabar yang juga selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, kebijakan itu belum bisa terlaksana.
“Draft sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, di Bandung, Senin (27/7/2020).
Sampai saat ini, aparatur yang bisa menindak warga Jabar yang tak mengindahkan peraturan yang di canangkan oleh Gubernur, belum dapat di konfirmasi lebih lanjut.
Sekedar informasi, saat melakukan konferensi pers pada (16/7/2020), Emil mengatakan, masih menunggu Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan, sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.
“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” katanya.
Sementara itu, warga yang berprofesi sebagai pedagang asongan yang dijumpai di kawasan Dipatiukur menyebut, tak begitu risau dengan jadi atau tidaknya sanksi itu diberlakukan. “Mau disanksi atau tidak ya terserah aja lah kang. Orang masih banyak yang keluar masih ga pakai masker kok,” ujarnya.***
Editor: denkur