Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung kembali menindak para pelanggar protokol kesehatan dalam operasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Jumat (11/12/2020).
DARA | BANDUNG – Sebanyak 88 orang pelanggar terjaring dalam operasi yang dilakukan di tiga titik Kota Bandung, yakni, Komplek Panghegar di Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kantor Kecamatan Ujungberung di Jalan Nagrog, serta Jalan Manisi di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru.
“Kegiatan hari ini petugas menyasar permukiman dan jalan yang ramai masyarakat. Total pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 88 orang. Delapan orang diantaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp50 ribu,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Rasdian mengungkap, sanksi sosial yang diberikan beragam. Mulai dari memungut sampah, menyapu lokasi operasi, hingga push up bagi yang berbadan fit. Pemberian sanksi, dikatakan dia, dilihat dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menekankan, pemberian sanksi kepada pelanggar bukan semata-mata untuk menghukum warga.
“Kesadaran dari dalam diri masyarakat itu paling penting. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker. Jadikan masker sebagai kebutuhan,” ujarnya.
Dia menyerukan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Pola 3M+1T wajib dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berlalu dari Tanah Air.
“Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.***
Editor: denkur