DARA | CIANJUR – Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang bandar narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 1 kilo gram.
Penangkapan bandar narkoba yang sebelumnya telah menjadi target operasi petugas itu, berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka diketahui sering mengendarkan narkoba jenis ganja kering ke sejumlah wilayah hukum Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, tersangka Wawi alias Solihin (40) warga Kampung Waru Doyong RT 004/001, Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditangkap saat akan mengedarkan barang haram itu.
“Tersangka merupakan target operasi petugas. Tersangka kita ciduk saat akan mengedarkan daun ganja di depan sebuah mini market di Kampung Sindang Reret, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Ade, kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
Selain menciduk seorang tersangka, jelas Ade, petugas juga mengamankan 11 paket daun ganja kering siap edar seberat 1 kilo gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor matic warna hitam bernomor polisi F 4413 FCW. “Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan asal mula daun ganja kering itu. Kita jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan