DARA | CIANJUR — Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pengedar dan penyalahaguna narkoba jenis sabu. Selain itu, jajarannya juga mengamankan belasan paket narkoba jenis sabu seberat 3,19 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Pihaknya mengamankan tersangka pertama bernama Moch Hasim alias Acil (24), warga Jalan Aria Cikondang RT 01/13, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tersangka Acil, petugas mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 2,93 gram yang disimpan tersangka dalam sebuah kemasan rokok. “Tersangka ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kampung Tunggilis RT 01/05, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur berikut barang bukti sabu,” kata Ade, kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).
Dari penangkapan dan pengembangan tersangka Acil, jajarannya juga menangkap tersangka lainnya, yaitu Reno Bahtiar (29) warga Kampung Babakan RT 02/04, Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Reno adalah rekan Acil.
“Kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,26 gram yang terbungkus plastik bening,” ujarnya.
Kedua tersangka kini di mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka, lanjutnya pula, dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 tentang Narkotika.
“Kita tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan