Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang disita polisi dari tersanka CS berupa paket narkoba dan lainnya, Jumat (26/7/2024)(Foto: Istimewa)

Barang bukti yang disita polisi dari tersanka CS berupa paket narkoba dan lainnya, Jumat (26/7/2024)(Foto: Istimewa)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengamankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (26/7/2024).

DARA | Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan dalam perkara tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial CS (37) warga Kecamatan Leles, AS (29), warga Kecamatan Leuwigoong.

“Dan ML (32), warga Kecamatan Garut Kota,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Menurut Juntar, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue warna putih di balut lakban fragile warna merah.

Kemudian, lanjut Juntar, 2 paket narkotika di duga jenis sabu–sabu di masukan kedalam plastik klip bening di bungkus plastik klip bening di balut tissue warna putih di balut lakban warna hitam.

“Dan 1 paket narkotika di duga jenis sabu–sabu di masukan kedalam plastik klip bening di bungkus plastik klip bening di balut lakban fragile warna merah,” ujarnya.

Selain itu, ungkap Juntar, turut di sita juga barang-barang yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika seperti 1 buah Handphone Merk OPPO warna hitam, 1 buah Handphone Merk Xiaomi Type Redmi13C Warna Biru Hitam, dan 2 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Juntar menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka CS mengakui bahwa narkotika di duga jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial IN dengan harga Rp3.000.000, dan dari LF dengan harga Rp 4.250.000, untuk di konsumsi sendiri dan sebagian lagi di jual kembali.

Selain tersangka CS, AS dan ML juga terlibat dalam kegiatan tersebut dengan perannya dalam mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Juntar menambahkan, saat ini kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Garut. Pihaknya juga, tambah Juntar, akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan jaringannya.

“Kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan jaringannya,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru