Operasi miras ini dapat menekan angka peredaran minuman beralkohol illegal,dan aksi premanisme.
DARA| Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Razia Miras dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres, Senin (16/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan kali ini puluhan botol miras tersebut diamankan dari sebuah tempat di Jalan Panday, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Adapun, menurut Usep, barang bukti yang berhasil disita antara lain 32 botol minuman beralkohol berbagai jenis, seperti bir prost, AO kecil, Intisari, Kawa Kawa, dan AO besar.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di sebuah warung milik K (30) warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, yang di duga melakukan jual beli miras tanpa izin,” ucapnya.
Usep menyebutkan, selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik warung, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol.
“Kami mengimbau agar pemilik dan penjual tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.” katanya.
Usep berharap, dengan adanya operasi ini dapat menekan angka peredaran minuman beralkohol ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi ancaman gangguan Kamtibmas sebagai upaya preventif dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Garut,” pungkas Usep.
Editor: Maji