Sat Rskrim Polres Subang ungkap dugaan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin alias ilegal. Pupuk itu dijual di kios Elya Tani di Desa Cicadas Kecamatan Binong.
DARA | SUBANG – Pemilik kios itu adalah NR, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, mengatakan penjualan pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013, bahwa pengecer, penjual, pengedar pupuk bersubsidi sektor pertanian harus memiliki hubungan kerja dengan distributor surat perjanjian jual beli (SPJB).
“Dari hasil laporan adanya penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, penyidik Satreskrim Polres Subang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis, 17 September 2020. Berdasarkan pemeriksaan, NR dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi. Sebelumnya memang NR itu memiliki izin kerjasama, tapi sudah diputus oleh perusahaan pupuk,” kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam konperensi pers di MaPolres Subang, Rabu (30/12/2020).
Sejak 2014 hingga 28 Juni 2020 kios Elya Tani terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor PT Bumi Persada Sejati. Namun, sejak 28 Juni 2020 kios Eliya Tani milik NR telah diputus kontrak kerjasama oleh distributor PT Bumi Persada Sejati.
“Karena NR sebagai pemilik Kios Elya Tani masih tetap berjalan melakukan jual beli pupuk bersubsidi, sehingga dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan tersebut,” katanya.
Sat Reskrim Pokres Subang telah menyita barang bukti sebanyak 95 karung pupuk bersubsidi dengan berat perkarung masing-masing 50 kg dan bermerk NPK Phonska, juga sebanyak 3 karung pupuk urea bersubsidi,
Selain itu, Sat Reskrim Polres Subang menyita 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen.
Sementara itu, pemilik kios Eliya Tani, NR mengaku pupuk bersubsidi itu dibeli setiap kwintalnya seharga Rp230.000 kemudian dijual kepada petani dengan harga Rp320.000-Rp. 420.000 per kwintal.
“Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu,” katanya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 21 ayat (2) Pemendag RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (1) dan pasal (2) peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan.***
Editor: denkur