Sat Reskrim Polres Subang Ungkap Penjualan Pupuk Subsidi Tanpa Izin

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang ungkap penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin (Foto: Istimewa)

Polres Subang ungkap penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin (Foto: Istimewa)

Sat Rskrim Polres Subang ungkap dugaan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin alias ilegal. Pupuk itu dijual di kios Elya Tani di Desa Cicadas Kecamatan Binong.


DARA | SUBANG – Pemilik kios itu adalah NR, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, mengatakan penjualan pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013, bahwa pengecer, penjual, pengedar pupuk bersubsidi sektor pertanian harus memiliki hubungan kerja dengan distributor surat perjanjian jual beli (SPJB).

“Dari hasil laporan adanya penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, penyidik Satreskrim Polres Subang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis, 17 September 2020. Berdasarkan pemeriksaan, NR dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi. Sebelumnya memang NR itu memiliki izin kerjasama, tapi sudah diputus oleh perusahaan pupuk,” kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam konperensi pers di MaPolres Subang, Rabu (30/12/2020).

Sejak 2014 hingga 28 Juni 2020 kios Elya Tani terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor PT Bumi Persada Sejati. Namun, sejak 28 Juni 2020 kios Eliya Tani milik NR telah diputus kontrak kerjasama oleh distributor PT Bumi Persada Sejati.

“Karena NR sebagai pemilik Kios Elya Tani masih tetap berjalan melakukan jual beli pupuk bersubsidi, sehingga dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan tersebut,” katanya.

Sat Reskrim Pokres Subang telah menyita barang bukti sebanyak 95 karung pupuk bersubsidi dengan berat perkarung masing-masing 50 kg dan bermerk NPK Phonska, juga sebanyak 3 karung pupuk urea bersubsidi,

Selain itu, Sat Reskrim Polres Subang menyita 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen.

Sementara itu, pemilik kios Eliya Tani, NR mengaku pupuk bersubsidi itu dibeli setiap kwintalnya seharga Rp230.000 kemudian dijual kepada petani dengan harga Rp320.000-Rp. 420.000 per kwintal.

“Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 21 ayat (2) Pemendag RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (1) dan pasal (2) peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB