Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
DARA|Sempat Viral di media sosial, pelaku penjabretan terhadap anak korban (anak dibawah umur) akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023.
“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (14/8/2023).
Ia menjelaskan pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga terputus.
“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.
Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.
“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.
“Sehingga identitas pelaku dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Maji