Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Ringkus Penjabret

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana  menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (14/8/2023), terkait kasus penjambretan seorang anak. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (14/8/2023), terkait kasus penjambretan seorang anak. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

DARA|Sempat Viral di media sosial, pelaku penjabretan terhadap anak korban (anak dibawah umur) akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023.

“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (14/8/2023).

Ia menjelaskan pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga terputus.

“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.

“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.

“Sehingga identitas pelaku dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Maji

Berita Terkait

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi
Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus
Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung
Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya
Polresta Bandung Ringkus Komplotan Polisi Gadungan, Seorang Didor
Viral, Polisi Prank Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Bandung
Ugal-Ugalan Dijalan dan Meresahkan Warga, Brandalan Bermotor di Garut Digiring ke Mapolres
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:33 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

Jumat, 22 Desember 2023 - 22:13 WIB

Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus

Senin, 11 Desember 2023 - 19:19 WIB

Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung

Minggu, 5 November 2023 - 22:11 WIB

Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya

Berita Terbaru