DARA | JAKARTA – Satgas Antimafia Bola menciduk wasit Nurul Safarid yang diduga menerima uang suap saat menjadi wasit pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, uang Rp 45 juta itu diberikan secara bertahap oleh Priyanto dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
“Rp 30 juta tunai langsung di Hotel Central. Rp10 juta tunai setelah pertandingan, diserahkan Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer tersangka Priyanto,” ujarnya, Selasa (8/1/2019).
Nurul ditangkap Senin kemarin (7/1). Ia jadi tersangka kelima setelah Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.***
Editor: denkur