Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tengah menyiapkan payung hukum tarif rapid antigen bagi masyarakat yang mengajukan permintaan secara mandiri.
DARA | CIANJUR – Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan besaran tarif rapid antigen bagi masyarakat yang mengajukan permintaan secara mandiri ditetapkan maksimal Rp 250 ribu.
“Kita sudah siapkan peraturan bupatinya untuk rapid antigen di angka Rp250 ribu,” kata Yusman, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Penerapan tarif rapid antigen dilakukan dengan dua skema. Bagi masyarakat yang tanpa indikasi tetap harus membayar, sedangkan yang terindikasi digratiskan
“Tarif untuk masyarakat yang secara mandiri meminta tanpa indikasi. Tapi kalau dengan indikasi hasil keputusan dokter, itu gratis,” jelasnya.
Rapid antigen, kata Yusman, sekarang digunakan sebagai rekomendasi untuk bepergian. Pasalnya, layanan-layanan jasa transportasi umum melalui jalur darat, laut, dan udara, sudah menerapkan aturan setiap penumpang harus menyertakan surat hasil rapid antigen.
“Kereta api, pesawat, kapal, semuanya sama, setiap penumpang harus menunjukkan surat hasil rapid antigen,” pungkasnya.***
Editor: denkur