Satgas Covid Garut kembali gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual kepada para pelanggar aturan PPKM, Selasa (13/7/2021).
DARA – Pelanggar yang terjaring dalam masa PPKM Darurat ini berjumlah 17 orang dan diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut.
Para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.
Jenis pelanggaran dalam persidangan ini cukup beragam dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan melebihi ketentuan yang berlaku, sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional dan lain-lain.
Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar juga beragam berkisar dari rentang terendah yaitu denda Rp100 ribu atau subsider kurungan satu bulan penjara, hingga denda Rp15 juta atau subsider kurungan satu bulan penjara.***
Editor: denkur