Satgas Covid Garut Kembali Gelar Sidang Tipiring, Seperti Ini Nilai Dendanya

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelanggar PPKM Darurat, di Posko Penegakan Hukum (Foto: Andre/dara.co.id)

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelanggar PPKM Darurat, di Posko Penegakan Hukum (Foto: Andre/dara.co.id)

Satgas Covid Garut kembali gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual kepada para pelanggar aturan PPKM, Selasa (13/7/2021).


DARA – Pelanggar yang terjaring dalam masa PPKM Darurat ini berjumlah 17 orang dan diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut.

Para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Jenis pelanggaran dalam persidangan ini cukup beragam dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan melebihi ketentuan yang berlaku, sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional dan lain-lain.

Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar juga beragam berkisar dari rentang terendah yaitu denda Rp100 ribu atau subsider kurungan satu bulan penjara, hingga denda Rp15 juta atau subsider kurungan satu bulan penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru