Satgas Covid Garut Kembali Gelar Sidang Tipiring, Seperti Ini Nilai Dendanya

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelanggar PPKM Darurat, di Posko Penegakan Hukum (Foto: Andre/dara.co.id)

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelanggar PPKM Darurat, di Posko Penegakan Hukum (Foto: Andre/dara.co.id)

Satgas Covid Garut kembali gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual kepada para pelanggar aturan PPKM, Selasa (13/7/2021).


DARA – Pelanggar yang terjaring dalam masa PPKM Darurat ini berjumlah 17 orang dan diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut.

Para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Jenis pelanggaran dalam persidangan ini cukup beragam dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan melebihi ketentuan yang berlaku, sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional dan lain-lain.

Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar juga beragam berkisar dari rentang terendah yaitu denda Rp100 ribu atau subsider kurungan satu bulan penjara, hingga denda Rp15 juta atau subsider kurungan satu bulan penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB