Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan operasional sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal serta 77 usaha pergadaian swasta.
DARA | Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan penghentian tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI karena berpotensi merugikan masyarakat
“Sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di masyarakat serta melalui media sosial, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” tutur Tongam dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJNews, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut Tongam menjelaskan, SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin.
“Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga,” ujarnya.
“SWI juga melakukan penghentian dan mengumumkan kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” ujarnya, masih dikutip dari PMJNews.
Editor: denkur