Satlantas Polres Cianjur Amankan Enam Unit Kendaraan Travel Gelap

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.


DARA|CIANJUR– Sebanyak enam unit kendaraan minibus travel gelap berhasil diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Sejumlah kendaraan travel gelap itu kedapatan membawa puluhan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Cianjur selatan.

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, lanjut Yudhistira, personel Satlantas Polres Cianjur langsung bergerak dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Cianjur.

“Penyekatan yang dilakukan personel di antaranya dengan cara penyekatan stasioner dan hunting. Alhamdulillah, enam kendaraan travel gelap berhasil diamankan berikut pengendaranya,” kata Yudhistira, kepada wartawan.

Yudhistira mengungkapkan, dari enam orang sopir travel gelap yang berhasil diamankan. Satu orang di antaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau daftar G.

“Terdapat satu orang sopir yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dan langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan travel gelap yang berhasil diamankan, lanjut Yudhistira, di antaranya Toyota Avanza warna silver bernomor polisi ( Nopol) F 1763 ZJ, Mitsubishi Kuda warna merah nopol F 1032 XV, Suzuki APV warna merah nopol F 1496 QX, Toyota Avanza warna merah nopol F 1249 WZ, Toyota Kayla warna hitam nopol D 1747 UAE, dan Toyota Avanza warna hitam bernopol F 1245 OX.

“Para pengendara travel gelap dilakukan penindakan dengan bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-undang RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Berita Terbaru