Satlantas Polres Cianjur Amankan Enam Unit Kendaraan Travel Gelap

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.


DARA|CIANJUR– Sebanyak enam unit kendaraan minibus travel gelap berhasil diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Sejumlah kendaraan travel gelap itu kedapatan membawa puluhan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Cianjur selatan.

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, lanjut Yudhistira, personel Satlantas Polres Cianjur langsung bergerak dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Cianjur.

“Penyekatan yang dilakukan personel di antaranya dengan cara penyekatan stasioner dan hunting. Alhamdulillah, enam kendaraan travel gelap berhasil diamankan berikut pengendaranya,” kata Yudhistira, kepada wartawan.

Yudhistira mengungkapkan, dari enam orang sopir travel gelap yang berhasil diamankan. Satu orang di antaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau daftar G.

“Terdapat satu orang sopir yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dan langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan travel gelap yang berhasil diamankan, lanjut Yudhistira, di antaranya Toyota Avanza warna silver bernomor polisi ( Nopol) F 1763 ZJ, Mitsubishi Kuda warna merah nopol F 1032 XV, Suzuki APV warna merah nopol F 1496 QX, Toyota Avanza warna merah nopol F 1249 WZ, Toyota Kayla warna hitam nopol D 1747 UAE, dan Toyota Avanza warna hitam bernopol F 1245 OX.

“Para pengendara travel gelap dilakukan penindakan dengan bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-undang RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Update Bencana Sukabumi, dari 36 Kecamatan, Tinggal Tiga Kecamatan yang Masih Berstatus Darurat Bencana
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:59 WIB

Update Bencana Sukabumi, dari 36 Kecamatan, Tinggal Tiga Kecamatan yang Masih Berstatus Darurat Bencana

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB