Satlantas Polres Cianjur Amankan Enam Unit Kendaraan Travel Gelap

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.


DARA|CIANJUR– Sebanyak enam unit kendaraan minibus travel gelap berhasil diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Sejumlah kendaraan travel gelap itu kedapatan membawa puluhan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Cianjur selatan.

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, lanjut Yudhistira, personel Satlantas Polres Cianjur langsung bergerak dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Cianjur.

“Penyekatan yang dilakukan personel di antaranya dengan cara penyekatan stasioner dan hunting. Alhamdulillah, enam kendaraan travel gelap berhasil diamankan berikut pengendaranya,” kata Yudhistira, kepada wartawan.

Yudhistira mengungkapkan, dari enam orang sopir travel gelap yang berhasil diamankan. Satu orang di antaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau daftar G.

“Terdapat satu orang sopir yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dan langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan travel gelap yang berhasil diamankan, lanjut Yudhistira, di antaranya Toyota Avanza warna silver bernomor polisi ( Nopol) F 1763 ZJ, Mitsubishi Kuda warna merah nopol F 1032 XV, Suzuki APV warna merah nopol F 1496 QX, Toyota Avanza warna merah nopol F 1249 WZ, Toyota Kayla warna hitam nopol D 1747 UAE, dan Toyota Avanza warna hitam bernopol F 1245 OX.

“Para pengendara travel gelap dilakukan penindakan dengan bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-undang RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Berita Terbaru

HUKRIM

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:19 WIB