DARA | LAHAT – Satlantas Polres Lahat tidak terpengaruh oleh Surat Keputusan Rapat DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang salah satu poinnya menyatakan uji coba jalur satu arah atau one way dari Pasar Lama sampai Simpang Empat Pasar Lematang sementara ditutup dan dikembalikan seperti semula.
“Pelaksanaan uji coba one way yang kami lakukan saat ini tetap berhenti kegiatannya pada tanggal 3 Maret 2019 karena telah terjadwal sesuai dengan keputusan hasil rapat tim yang bertanggung jawab uji coba tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Lahat, AKP. Rio Artha Luwih SIK., saat dikonfirmasi dara.co.id, tentang uji coba jalur satu arah satu arah jalan tersebut, Rabu (27/2/2019) sore.
Rio berharap masyarakat pengguna jalan yang sering melintas di jalur uji coba satu arah untuk memberikan tanggapan atau aspirasi selama uji coba berlangsung, untuk diakomodir. “Karena pelaksanaan one way ini baru tahap uji coba. Nanti kami akan rapat koordinasi dan evaluasi untuk membahas tanggapan dan aspirasi masyarakat itu. Barulah hasilnya menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” ujar Rio.
Perlu diketahui, dalam surat seputusan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Lahat yang ditandatangani pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua I DPRD setempay, Sri Marhaeni Wulansih SH., tanggal 25 Februari 2019 tersirat tiga poin. Poin pertama, terhadap pengguna jalur one way diperlukan aturan dan payung hukumnya.
Poin kedua, jalur one way untuk sementara ditutup dan dikembalikan seperti semula. Poin ketiga mempersilakan Dishub Kabupaten Lahar berkoordinasi dengan dinas terkait dan secepatnya melaksanakan keputusan Rapat Dengar Pendapat tertanggal 25 Februari 2019 itu.
Plt Kadishub Kabupaten Lahat, Indahrmansyah SP.Msi., menjelaskan, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi III itu, pihaknya menggelar rapat dengan Satlantas Polres Lahat, Denpom TNI AD, Pol PP, Disprindag, Dinas Perizinan, camat, dan lurah. Keputusan rapat tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Lahat, Denpom TNI AD, dan pihak terkait lainnya tetap melaksanakan uji coba one way sesuai dengan jadwal.
Menanggapi berita dara.co.id tentang hal ini, siang tadi, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih SH. mengungkapkan, uji coba itu untuk mendengar berbagai tanggapan masyarakat. “Jika masyarakat keberatan atau one way menimbulkan permasalahan baru, apa masyarakat tidak boleh keberatan? Apa masy tidak boleh mengkritik?”
Menurut Sri, setiap kebijakan untuk publik harus dikomunikasikan dengan pihaknya. Malahan, akan timbul bahaya jika setiap kebijakan tidak dikomunikasikan dengan pihaknya.
Hal itu bagian dari kerja atau Tupoksi DPRD. Dewan, lanjut dia, dipilih dan digaji oleh rakyat dan tugasnya untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah masyarakat.
“Kalau kami tidak bicara dan melaksanakan tugas lantas rakyat mengadu ke siapa? Apa kita biarkan saja?” katanya.
Menurut dia pula, masyarakat punya hak untuk menyuarakan keberatan. “Jika (uji coba jaluar satu arah) membuat masalah baru, kenapa harus diteruskan?”
Lalu, kalau pengacara bicara seperti itu, menurut Sri, harus paham dulu tugas DPRD. “Pengacara tersebut berarti tidak memahami Tupoksi DPRD. Lagi pula, hal ini Tidak ada kaitannya dengan Pemilu karena itu bagian tugas kita selaku wakil rakyat,” katanya.***
Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan