Enam pengedar sekaligus penyalahguna narkotika diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Polisi mengamankan 1,2 kilo ganja dan 71,85 gram sabu.
DARA | CIANJUR – Enam tersangka pengedar narkotika itu jaringan antar provinsi. Diciduk di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat.
Selain menangkap enam tersangka, satu di antaranya perempuan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram daun ganja dan 71,85 gram sabu dan beberapa alat timbang elektronik.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, enam tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan seorang tersangka perempuan berinisial GT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika itu merupakan jaringan dari sejumlah Lapas,” kata Rifai kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Rifai menyebutkan, jajarannya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang diduga berasal dari sejumlah Lapas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika dengan Aancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
“Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Cianjur,” tegas Rifai.***
Editor: denkur