Satnarkoba Polres Cianjur Ciduk Enam Pengedar Narkoba

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Enam pengedar sekaligus penyalahguna narkotika diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Polisi mengamankan 1,2 kilo ganja dan 71,85 gram sabu.


DARA | CIANJUR – Enam tersangka pengedar narkotika itu jaringan antar provinsi. Diciduk di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat.

Selain menangkap enam tersangka, satu di antaranya perempuan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram daun ganja dan 71,85 gram sabu dan beberapa alat timbang elektronik.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, enam tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan seorang tersangka perempuan berinisial GT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika itu merupakan jaringan dari sejumlah Lapas,” kata Rifai kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Rifai menyebutkan, jajarannya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang diduga berasal dari sejumlah Lapas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika dengan Aancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

“Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Cianjur,” tegas Rifai.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru