“Barang itu sebagian untuk dijual dan sebagian untuk di konsumsi kembali,” ucapnya.
DARA| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan tindak pidana di bidang psikotropika dalam rangka Operasi Lodaya 2024, Sabtu (13/7/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengtakan kedua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial DN (20), dan NP (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Menurut Juntar, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu–sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut lakban fragille merah.
Kemudian 10 butir obat psikotropika diduga jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 10 butir Obat psikotropika diduga jenis Mersi Riklona Clonazepam 2mg, 10 butir Obat psikotropika diduga jenis Zypras Alprazolam 1mg.
“Ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu–sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah, 10 butir obat psikotropika diduga jenis Riklona Clonazepam 2mg,” ujar JUntar, Sabtu (13/7/2024).
Selain itu, lanjut Juntar, turut disita juga barang-barng yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta 1 buah handphone merk Oppo Type A3S warna biru, 1 buah handphone merk Infinix SMARTS5 Type X657c warna biru, dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Juntar menyebutkan, berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka DN mengakui narkotika diduga jenis sabu–sabu dan obat diduga jenis psikotropika tersebut miliknya, dan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka NP.
“Barang itu sebagian untuk dijual dan sebagian untuk di konsumsi kembali,” ucapnya.
Juntar menuturkan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil, ungkapnya, antara lain gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium.
“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,” katanya.
Juntar menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka DN dan NP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang– undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor: Maji