Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satnarkoba Polres Garut menyita barang bukti miras dari seorang penjual di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (14/11/20204).(Foto: andre/dara)

Satnarkoba Polres Garut menyita barang bukti miras dari seorang penjual di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (14/11/20204).(Foto: andre/dara)

Polres Garut akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Garut.

DARA| Menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut gencar melakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme, Rabu (13/11/2024) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.

“Dalam operasi kali ini, Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Cikopo, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Kamis (14/11/20204).

Menurut Usep, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 botol minuman keras jenis intisari, 2 botol minuman jenis anggur intisari, 4 botol minuman keras jenis arak besar, 3 botol minuman keras jenis anggur merah, dan 1 botol minuman keras jenis arak kecil dengan jumlah keseluruhan 13 botol minuman keras.

“Selain barang bukti miras, kami juga mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial AP (25), warga Kecamatan Tarogong Kidul ke Mapolres Garut,” ucapnya.

Usep menyebutkan, penyedia atau pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Saat ini penyedia minuman keras masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut,” katanya.

Usep menambahkan, jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

Editor: Maji

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB