“Kita bertukar-tukar informasi didaptkan informasi bahwa akan ada transaksi di Lapas Baleendah. Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu, kemudian dikirimkan 1,9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan di antarkan ke Lapas Baleendah,” jelas Kusworo.
DARA – Jajaran Satuan Narkoba (Satbarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan sejak 28 April sampai dengan 9 Mei 2022.
“Didapatkan ada empat kasus,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa (10/5/2022).
Dari keempat kasus itu, dikatakan Kusworo, satu TKP (tempat kejadian perkara) di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dengan barang bukti 1 kg ganja.
“Kemudian di TKP Baleendah seberat 1,9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan,” tandasnya.
Kemudian, lanjut Kusworo, di TKP Ibun maupun di TKP Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang didapat dari empat tersangka.
“Dari empat tersangka tersebut tiga di antaranya 1 wiraswasta, 1 orang adalah guru,” ujar Kapolresta Bandung.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu adalah hasil kerjasama antara jajaran Satnarkoba Polresta Bandung dengan petugas Lapas Baleendah Kabupaten Bandung.
“Kita bertukar-tukar informasi didaptkan informasi bahwa akan ada transaksi di Lapas Baleendah. Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu, kemudian dikirimkan 1,9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan di antarkan ke Lapas Baleendah,” jelas Kusworo.
Kemudian, imbuhnya, atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas Lapas Baleendah, akhirnya hal ini bisa diungkap.
“Tersangkanya kami bisa amankan yang membawa dan akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kusworo menuturkan, sedangkan yang 1 kilogram ganja ini juga kerjasama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang.
“Sedangkan terkait dengan empat tersangka ini, yakni tersangka HP, DR, CP dan RF kita jerat dengan pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual,” tuturnya.
Sedangkan untuk yang obat keras, kata Kusworo, tersangka dikenakan dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang 36 tahun 2009.
“Masing-masing yang ganja dan sabu itu dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk yang obat keras itu paling singkat 5 tahun penjara,” kata Kaolresta Bandung.
Dijelaskan Kusworo, pada saat Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, 2 Mei 2022 lalu, jadi kurir ini membawa makanan seolah-olah dalam rangka hari raya.
“Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana. Setelah diketahui bahwa di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9 gram,” tuturnya.
Editor : Maji| Wartawan: Trinata